Definisi
Petani dan
Klasifikasi Petani
Petani adalah orang yang mengusahakan/mengelola usaha
pertanian baik pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kehutanan,
perburuan dan perikanan. Petani tanaman dapat merupakan petani pemilik atau
petani penggarap sesuai dengan klasifikasi petani (Soetriono, 2007) :
1. Petani
pemilik
Petani pemilik ialah golongan petani
yang memiliki tanah dan ia pulalah yang secara langsung mengusahakan dan
menggarapnya. Semua factor -faktor produksi, baik berupa tanah, peralatan dan
sarana produksi yang digunakan adalah milik petani sendiri. Dengan demikian,ia
bebas menentukan kebijaksanaan usahataninya, tanpa perlu dipengaruhi atau
ditentukan oleh orang lain. Golongan petani yang agak berbeda statusnya ialah
yang mengusahakan tanahnya sendiri dan juga mengusahakan tanah orang lain (“part
owner operator”). Keadaan semacam ini timbul karena persediaan tenaga kerja
dalam keluarganya banyak. Untuk mengaktifkan seluruh persediaan tenaga kerja
ini, ia mengusahakan tanah orang lain.
2. Petani
penyewa
Petani
penyewa ialah golongan petani yang mengusahakan tanah orang lain dengan jalan
menyewa karena tidak memiliki tanah sendiri. Besarnya sewa dapat berbentuk
produksi fisik atau sejumlah uang yang sudah ditentukan sebelum
penggarapan
dimulai. Lama kontrak sewa ini tergantung pada perjanjian antara pemilik tanah
dan penyewa. Jangka waktu dapat terjadi satu musim, satu tahun, dua tahun atau
jangka waktu yang lebih lama.Dalam sistem sewa, resiko usahatani hanya
ditanggung oleh penyewa.Pemilik tanah menerima sewa tanahnya tanpa dipengaruhi
oleh resiko usahatani yang mungkin terjadi.
3. Petani
Penggarap / Penyakap
Petani
penggarap ialah golongan petani yang mengusahakan tanah orang lain dengan
sistem bagi hasil. Dalam sistem bagi hasil, resiko usahatani ditanggung oleh
pemilik tanah dan penggarap. Besarnya bagi hasil tidak sama untuk tiap daerah.
Biasanya bagi hasil ini ditentukan oleh tradisi daerah-daerah masing-masing,
kelas tanah, kesuburan tanah, banyaknya permintaan dan penawaran, dan peraturan
negara yang berlaku. Menurut peraturan pemerintah, besarnya bagi hasil ialah 50
persen untuk pemilik dan 50 persen untuk penyakap setelah dikurangi dengan
biaya produksi yang berbentuk sarana.
Dibeberapa
daerah terdapat pula kewajiban tambahan bagi penggarap, misalnya kewajiban
membantu pekerjaan dirumah pemilik tanah dan kewajiban-kewajiban lain berupa
materi.Dalam usahataninya petani juga bertindak sebagai “manajer”.Keterampilan
bercocok tanam atau menggembalakan ternak pada umumnya merupakan hasil kerja
dari kemampuan fisiknya yang meliputi alat, tangan, mata dan kesehatan.Keterampilan
sebagai “manajer” mencakup juga kegiatan-kegiatan otak yang didorong oleh
kemauan Di dalamnya tercakup masalah pengambilan keputusan atau penetapan
pilihan-pilihan dari alternatif-alternatif yang ada.
Soetriono(2007), mengemukakan bahwa status petanidibedakan
atas petani pemilik, berarti golongan petani yang memiliki tanah dan dia
pulalah yang secara langsung mengusahakan dan menggarapnya; petani penyewa,
berarti golongan petani yang mengusahakan tanah orang lain dengan jalan menyewa
karena tidak memiliki tanah sendiri dan kontrak sewa tergantung pada perjanjian
antara pemilik tanah dengan penyewa; petani penyakap, berarti golongan petani
yangmengusahakan tanah orang lain dengan sistem bagi hasil; petani pemilik
penyakap,berarti golongan petani yang mengusahakan tanah orang lain; buruh
tani, berartipetani yang digolongkan berdasarkan bagaimana cara mereka
memperoleh tanahmilik orang lain untuk dikerjakan.
Menurut Soekartawi (2006), adanya kewajiban-kewajiban dan
kemungkinankeuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak dalam hal status
kepemilikanlahan tersebut menyebabkan adanya perbedaan motivasi petani dalam
mengerjakan lahannya. Dalam hal upaya meningkatkan produksi misalnya, antara
petani pemilikpenggarap dengan penyewa dapat terjadi motivasi yang sama kuatnya
karena semuakeuntungan akan mereka nikmati. Sedangkan bagi petani penyakap,
mungkin sajamerasa tidak seluruh produksi akan dinikmati sendiri, karena harus
berbagi dengan pemilik lahan.
SUMBER : Soekartawi. 2006. Analisis Usahatani. Jakarta. Rajawali Pres.
Soetriono., Anik S, dan Rijanto. 2007. Pengantar Ilmu Pertanian. Banyumedia.
No comments:
Post a Comment
jaga hati, jaga mulut, dan jaga jari jemari anda sebelum berkomentar. Terima Kasih :)