Tuesday, 14 May 2019

DEFINISI PETANI DAN KLASIFIKASI PETANI


             Definisi Petani dan Klasifikasi Petani
Petani adalah orang yang mengusahakan/mengelola usaha pertanian baik pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan. Petani tanaman dapat merupakan petani pemilik atau petani penggarap sesuai dengan klasifikasi petani (Soetriono, 2007) :

1.     Petani pemilik
Petani pemilik ialah golongan petani yang memiliki tanah dan ia pulalah yang secara langsung mengusahakan dan menggarapnya. Semua factor -faktor produksi, baik berupa tanah, peralatan dan sarana produksi yang digunakan adalah milik petani sendiri. Dengan demikian,ia bebas menentukan kebijaksanaan usahataninya, tanpa perlu dipengaruhi atau ditentukan oleh orang lain. Golongan petani yang agak berbeda statusnya ialah yang mengusahakan tanahnya sendiri dan juga mengusahakan tanah orang lain (“part owner operator”). Keadaan semacam ini timbul karena persediaan tenaga kerja dalam keluarganya banyak. Untuk mengaktifkan seluruh persediaan tenaga kerja ini, ia mengusahakan tanah orang lain.

2.     Petani penyewa
Petani penyewa ialah golongan petani yang mengusahakan tanah orang lain dengan jalan menyewa karena tidak memiliki tanah sendiri. Besarnya sewa dapat berbentuk produksi fisik atau sejumlah uang yang sudah ditentukan sebelum
penggarapan dimulai. Lama kontrak sewa ini tergantung pada perjanjian antara pemilik tanah dan penyewa. Jangka waktu dapat terjadi satu musim, satu tahun, dua tahun atau jangka waktu yang lebih lama.Dalam sistem sewa, resiko usahatani hanya ditanggung oleh penyewa.Pemilik tanah menerima sewa tanahnya tanpa dipengaruhi oleh resiko usahatani yang mungkin terjadi.

3.     Petani Penggarap / Penyakap
Petani penggarap ialah golongan petani yang mengusahakan tanah orang lain dengan sistem bagi hasil. Dalam sistem bagi hasil, resiko usahatani ditanggung oleh pemilik tanah dan penggarap. Besarnya bagi hasil tidak sama untuk tiap daerah. Biasanya bagi hasil ini ditentukan oleh tradisi daerah-daerah masing-masing, kelas tanah, kesuburan tanah, banyaknya permintaan dan penawaran, dan peraturan negara yang berlaku. Menurut peraturan pemerintah, besarnya bagi hasil ialah 50 persen untuk pemilik dan 50 persen untuk penyakap setelah dikurangi dengan biaya produksi yang berbentuk sarana.
Dibeberapa daerah terdapat pula kewajiban tambahan bagi penggarap, misalnya kewajiban membantu pekerjaan dirumah pemilik tanah dan kewajiban-kewajiban lain berupa materi.Dalam usahataninya petani juga bertindak sebagai “manajer”.Keterampilan bercocok tanam atau menggembalakan ternak pada umumnya merupakan hasil kerja dari kemampuan fisiknya yang meliputi alat, tangan, mata dan kesehatan.Keterampilan sebagai “manajer” mencakup juga kegiatan-kegiatan otak yang didorong oleh kemauan Di dalamnya tercakup masalah pengambilan keputusan atau penetapan pilihan-pilihan dari alternatif-alternatif yang ada.
Soetriono(2007), mengemukakan bahwa status petanidibedakan atas petani pemilik, berarti golongan petani yang memiliki tanah dan dia pulalah yang secara langsung mengusahakan dan menggarapnya; petani penyewa, berarti golongan petani yang mengusahakan tanah orang lain dengan jalan menyewa karena tidak memiliki tanah sendiri dan kontrak sewa tergantung pada perjanjian antara pemilik tanah dengan penyewa; petani penyakap, berarti golongan petani yangmengusahakan tanah orang lain dengan sistem bagi hasil; petani pemilik penyakap,berarti golongan petani yang mengusahakan tanah orang lain; buruh tani, berartipetani yang digolongkan berdasarkan bagaimana cara mereka memperoleh tanahmilik orang lain untuk dikerjakan.
Menurut Soekartawi (2006), adanya kewajiban-kewajiban dan kemungkinankeuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak dalam hal status kepemilikanlahan tersebut menyebabkan adanya perbedaan motivasi petani dalam mengerjakan lahannya. Dalam hal upaya meningkatkan produksi misalnya, antara petani pemilikpenggarap dengan penyewa dapat terjadi motivasi yang sama kuatnya karena semuakeuntungan akan mereka nikmati. Sedangkan bagi petani penyakap, mungkin sajamerasa tidak seluruh produksi akan dinikmati sendiri, karena harus berbagi dengan pemilik lahan.





SUMBER : Soekartawi. 2006. Analisis Usahatani. Jakarta. Rajawali Pres.
                   Soetriono., Anik S, dan Rijanto. 2007. Pengantar Ilmu Pertanian. Banyumedia.

No comments:

Post a Comment

jaga hati, jaga mulut, dan jaga jari jemari anda sebelum berkomentar. Terima Kasih :)